Jakarta (ANTARA News) - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mewaspadai adanya praktek dumping 14 produk impor menyusul terjadinya peningkatan impor yang signifikan selama empat tahun terakhir.
Ketua KADI, Halida Miljani, dalam keterangan resminya, Kamis, mengatakan 14 produk yang impornya mengalami lonjakan dalam empat tahun terakhir adalah semen, tepung terigu, baja profil, ban mobil, ampicilin, sodium silicate, float glass, polyethylene terephthalate, kawat baja, pipa baja, tin plate, coated paper, Maleic Anhydride dan asam sirat.
"Informasi itu perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui apakah produk yang diimpor dari negara asal melakukan dumping dan industri dalam negeri mengalami kerugian," kata Halida.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diamati KADI, lonjakan impor paling kecil terjadi pada terigu yaitu dari 343.144,9 ton pada 2003 menjadi 536.961,6 ton pada 2006 atau meningkat 19 persen.
Lonjakan impor terbesar terjadi pada semen yaitu semen portland dari 31.734,7 ton pada 2003 menjadi 886.800,2 ton pada 2006 dan jenis semen lainnya yang naik impornya dari 280.8 ton pada 2003 menjadi 314.009,1 ton 2006.
Kenaikan volume impor yang sangat besar dapat mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri jika barang tersebut diimpor dengan harga dumping (harga jual untuk ekspor lebih murah dibanding harga jual di negara eksportir).
Meski demikian, terkait naiknya volume impor semen, Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI), Urip Timuryono, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan petisi dumping.
"Saya ingin laporkan, impor semen naik cukup besar karena pabrik semen Andalas yang terkena tsunami perlu melakukan impor sementara dari Malaysia untuk mengisi pasarnya," jelas Urip dalam seminar implementasi peraturan anti dumping yang digelar KADI.
Sejak dibentuk pada 1996, hingga Oktober 2007, KADI telah melakukan penyelidikan anti dumping sebanyak 29 kasus, 14 kasus komoditi telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), yaitu antara lain carbon black, terigu (Cina, India dan Uni Emirat Arab), pisang Filipina, paracetamol, baja canai panas (HRC), ampicilin dan amoxycillin.
Tiga belas kasus lainnya dihentikan akibat tidak terbukti adanya kerugian bagi industri dalam negeri, tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan impor atau atas permintaan petisioner.
Saat ini, KADI sedang melakukan penyelidikan anti dumping untuk produk HRC impor asal Cina, Thailand, Rusia, Taiwan, dan India serta Sodium Tripolyphosphate dari Cina.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007