Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menegaskan bagi calon legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019 namun tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang ditentukan maka batal dilantik.
Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya melalui Komisioner Divisi Hukum, Jaka Irhamka di Baturaja, Selasa menjelaskan pihaknya memberikan batas waktu akhir hingga 1 Mei 2019 untuk penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Jika tidak menyerahkan LPPDK, kata dia, sanksi tegasnya caleg bisa batal dilantik meskipun sudah terpilih pada Pemilu 2019 berdasarkan hasil pleno nanti.
"Jika tidak menyerahkan LPPDK caleg terpilih bisa gagal dilantik. Waktu penerimaan LPPDK paling lambat sampai 1 Mei 2019 mendatang," jelasnya.
Kasubag Hukum KPU OKU, Aidil menambahkan pasca pelaksanaan Pemilu 2019, sampai saat ini sudah lima partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 yang sudah menyampaikan LPPDK ke KPU Kabupaten OKU.
"Lima Parpol peserta pemilu itu, yakni Partai Gerindra , Hanura, Perindo, Demokrat dan PKS. Selebihnya belum," kata dia.
Aidil menjelaskan, setelah laporan diterima pihaknya, akan menyerahkan LPPDK ke Kontor Akuntan Publik (KAP) melalui KPU Provinsi Sumsel.
"Mereka yang akan menelitinya. Laporan tersebut merupakan laporan semua penerimaan serta pengeluaran dana kampanye, termasuk laporan calon anggota legislatif," ungkapnya.
Untuk calon yang tidak sampaikan LPPDK 7, form lampiran penerimaan dan pengeluaran tersebut, lanjut dia, caleg bisa gagal dilantik meskipun terpilih pada Pemilu 2019.
"Sanksi ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU No 29 tahun 2018 tentang Dana Kampanye," tegasnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019