Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dimohonkan Gusti Kanjeng Ratu Hemas sebagai pimpinan DPD RI Periode 2014 – 2019.
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Dalam pembacaan ketetapan perkara tersebut, Anwar membacakan bahwa para pemohon bukanlah lembaga negara, melainkan adalah pimpinan DPD yang melaksanakan kewenangan DPD Periode 2014-2019.
Di samping itu, objek yang dipersengketakan juga bukan merupakan hal yang terkait dengan kewenangan DPD yang diberikan oleh UUD 1945, yang diambil alih oleh lembaga negara lain.
"Melainkan sengketa internal mengenai pemberhentian pemohon sebagai pimpinan DPD yang tidak dapat dilepaskan dari dimensi personal antarpihak yang bertikai," ujar Anwar.
Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak termasuk ke dalam sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Pasal 61 UU MK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/SKLN-IV/2006.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, terhadap permohonan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 48A ayat (1) huruf 7 a UU MK, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon tersebut, sehingga sesuai dengan Pasal 48 ayat (2) UU MK Mahkamah menerbitkan Ketetapan.
Selain GKR Hemas, perkara ini juga dimohonkan oleh Carmuk Muhammad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI Periode 2014 -2019, serta Nurmawati Dewi Nantikan selaku anggota DPD RI Periode 2014 - 2019.
Sebelumnya, para pemohon menjelaskan bawa termohon (Oesman Sapta Odang) telah mengambil dan merugikan kewenangan konstitusional para pemohon.
Pemohon mendalilkan bahwa DPD RI merupakan lembaga negara yang terdiri dari unsur anggota DPD RI yang telah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Melalui proses pemilihan umum tersebut kemudian anggota DPD RI yang terpilih dari tiap provinsi melakukan pemilihan ketua pimpinan dengan mengikuti masa jabatan keanggotaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017.
Sedangkan termohon adalah lembaga DPD dengan pimpinan baru dengan masa jabatan 2,5 tahun, yakni April 2017 – September 2019 dan hal tersebut ditetapkan tanggal 4 April 2017 sebagai pimpinan setelah dikeluarkannya Putusan MA 20P/HUM/2017.
Pemohon mendalilkan hal tersebut merupakan indikator sederhana bahwa telah terjadi pengambilalihan kewenangan kekuasaan secara tidak sah.
Selanjutnya, para pemohon juga menilai pengambilalihan ini terkait dengan tidak dapat terpisahkannya antara pimpinan dengan kelembagaan, selama pimpinan belum ditetapkan secara sah, maka lembaga DPD RI pun belum dapat melaksanakan kewenangan konstitusionalnya.
Akibat munculnya termohon, pemohon menilai telah terjadi dua lembaga negara atau kloning sehingga berujung pada sengketa dalam melaksanakan kewenangan antara termohon dan para pemohon.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019