Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto telah melaporkan kasus pendudukan Jalan Tol Serpong-Jakarta yang dilakukan masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris Isa bin Baman kepada kepolisian. "Apapun bentuknya kalau sampai menduduki jalan tol melanggar Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004, sehingga harus dilaporkan kepada polisi," kata Djoko Kirmanto di Jakarta, Kamis. Untuk itu secara resmi Departemen PU telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, ujarnya. Menurutnya, kasus tanah yang menjadi dasar ahli waris Isa bin Baman menduduki jalan tol sebenarnya milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta berdasarkan keputusan pengadilan untuk pembayaran ganti rugi. Awalnya merupakan lahan sengketa sehingga pembayarannya melalui titip uang ganti rugi melalui pengadilan. Pengadilan kemudian memenangkan dan membayarkan kepada Dinas Kebersihan, ujarnya. Namun dalam perkembangannya muncul keluarga Isa bin Baman yang mengklaim sebagian tanah itu sebagai miliknya. Setidaknya sudah lima kali pihak Isa bin Baman menduduki ruas tol. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga, Okke Merlina telah mengingatkan bahwa aksi-aksi yang dilakukan dengan menduduki jalan tol merupakan pelanggaran hukum, sehingga pemerintah diminta mengambil tindakan tegas. Apabila pelanggaran hukum tetap ditoleransi, katanya, itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga membuat investasi di jalan tol akan terganggu. (*)
Copyright © ANTARA 2007