"'Kalau ini (PLTN) dilakukan sebagai opsi terakhir sumber energi, sebagai Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tidak akan mampu mengembangkan 'new' (baru) energi yang berbasis dengan nuklir," katanya dalam Konferensi Informasi Pengawasan 2019 dengan tema Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Hotel Sangri-La Jakarta, Selasa.
Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) menyebutkan PLTN ditetapkan sebagai pilihan akhir, mengingat risiko tinggi yang bisa ditimbulkan dapat mengancam keselamatan sosial masyarakat.
Untuk saat ini, pengembangan PLTN masih untuk keperluan riset, kesehatan, dan pangan serta sektor lain bukan untuk komersialisasi energi.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan riset bidang energi untuk pemanfaatan PLTN, misalnya mulai kapasitasnya 10 atau 100 megawatt.
Pembangkit listrik tenaga nuklir bisa berkontribusi besar untuk menghasilkan energi baru sehingga tergolong energi baru terbarukan.
Pembangunan PLTN juga akan dapat menjadi salah satu upaya pengurangan emisi gas rumah kaca untuk pengendalian perubahan iklim karena dapat menggantikan pembangkit listrik yang menggunakan energi fosil seperti batu bara.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019