Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mempersilakan pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis melapor ke Mabes Polri jika menganggap kasus yang menjerat kliennya hanya rekayasa dari oknum polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya siap menghadapi jika laporan itu dilayangkan.
"Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan, silakan, ruangnya kan ada. Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri ya kami hadapi," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu membantah ada rekayasa kasus seperti yang dituduhkan pengacara Vanessa itu.
"Mau dia praperadilan kami hadapi, mau dia menyampaikan ke media kami counter lewat media juga bahwa itu tidak benar," ucap perwira menengah tersebut.
Polda Jatim, kata dia, siap menghadapi setiap tingkatan yuridis yang akan dilaksanakan.
Sebelumnya, Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis menyebut ada rekayasa dalam kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang dilakukan Vanessa dan meminta pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus tersebut.
"Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta supaya pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," katanya.
Ia menemukan fakta baru yakni transfer uang senilai Rp80 juta untuk pembayaran kepada terdakwa, dilakukan oknum dari petugas kepolisian.
"Bahkan, setelah dilakukan pengungkapan kasus ini, ternyata masih ada transaksi yang dilakukan atas rekening tersebut," katanya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019