Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Reza Alwan menyebutkan pembukaan penerimaan laporan sudah berjalan dari tanggal 26 April 2019. Sementara batas akhir penerimaan laporan akan ditutup pada tanggal 2 Mei 2019.
"Jadi untuk level provinsi yang sudah lapor itu ada tiga, yakni Golkar, PAN dan Perindo. Sementara PKS katanya sedang berproses," kata Reza di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa.
Selain itu pihaknya mengimbau kepada parpol tingkat kota untuk bisa segera memberikan laporan pada tanggal 1 Mei 2019 kepada KPU wilayahnya masing-masing. Karena pada tanggal 2 Mei 2019 itu adalah waktu bagi mereka untuk melaporkan ke KPU provinsi.
"Kalau dikasih waktunya sampai tanggal 2 mereka akan kehabisan waktu untuk menyerahkan kepada kami," katanya.
Jika suatu parpol tidak melaporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Undang-Undang, calon dari partai tersebut tidak akan dilantik jika terpilih.
"Secara aturan kalau melebihi batas waktu mereka tidak memenuhi syarat-syarat formalnya. Sehingga sanksinya luar biasa," kata dia.
Dengan demikian, ia harap agar seluruh parpol peserta pemilu agar segera memberikan LPPDK kepada pihak KPU. Setelah itu laporan tersebut akan diaudit oleh akuntan publik.
"Mudah-mudahan besok tanggal satu Mei itu sudah semuanya," kata Reza.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019