Jakarta (ANTARA) - Anggota Subdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati tiga orang dari tujuh pelaku perampok kendaraan bersenjata api lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
"Tiga orang pelaku yakni HS, AC dan MBID saat dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, mencoba untuk melawan petugas pada saat berada di dalam mobil, dengan berusaha merebut senjata petugas dan berusaha melukai petugas sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap ketiganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Selain ketiga tersangka, lanjut Argo, setelah kejadian tersebut tersangka MI, IS, AK dan A berada di mobil lainnya mencoba melarikan diri sehingga petugas juga terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka MI, IS, AK dan A.
"Tersangka HS, AC dan MBID meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," ucap Argo.
Argo mengatakan para pelaku tersebut yang terdiri dari HS, AC, MBID, MI, IS, AK, A, secara bersama-sama mencari sasaran sepeda motor yang diparkirkan dalam halaman rumah dengan membawa kunci letter T dan senjata api di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Pelaku mengawasi sepeda motor yang dapat dicuri kemudian beraksi mengambil kendaraan yang sudah ditarget itu menggunakan kunci "T".
"Apabila aksi para pelaku diketahui oleh korban atau saksi para pelaku langsung gunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihatnya dan para pelaku dapat kabur. Setelah berhasil mencuri sepeda motor para pelaku langsung menjual sepeda motor yang berhasil dicuri ke penadah yang berada di daerah Pandeglang, Banten," ucap dia.
Ketujuh tersangka mulai dicari oleh kepolisian, berbekal dari pelaporan masyarakat atas empat kejadian pada tanggal 27 April 2019 yakni di Kompleks Unilever Blok A4 Nomor 14 RT 03/09 Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat; Kompleks Pemadam RT 11/02 Nomor 18 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Kawasan CBD Ciledug Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Banten dan di Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selanjutnya, Unit 4 Subdit 3 Resmob dibawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu melakukan penyelidikan atas kejadian perampokan tersebut dan pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 di daerah Cipondoh, Kota Tangerang telah diamankan dua orang tersangka bernama MI dan IS yang akhirnya mengkonfirmasi telah melakukan pencurian sepeda motor bersama tersangka HS, AC dan MBID, kemudian tim mengarah ke Bekasi, Jawa Barat.
Di Bekasi, tim telah berhasil mengamankan tersangka HS, AC dan MBID berikut dua pucuk senjata api rakitan bersama sembilan butir amunisi kaliber 38 dan satu buah kunci letter T bersama sembilan buah anak Kunci letter T.
"Setelah berhasil diamankan saat diinterogasi bahwa benar tersangka HS, AC dan MBID telah melakukan pencurian sepeda motor dengan membawa dua pucuk senjata api rakitan bersama sembilan butir amunisi kaliber 38 dan satu buah Kunci letter T bersama sembilan buah anak Kunci letter T," ucapnya.
Setelah tersangka HS, AC dan MBID berhasil mengambil sepeda motor lalu dijual kepada tersangka AK alias A dan tersangka A alias L di daerah Pandeglang, Banten.
Kemudian atas pengakuan tersangka HS, AC dan MBID, tim mengarah ke daerah Pandeglang, Banten untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka AK alias A dan tersangka A alias L di daerah Pandeglang, Banten atas petunjuk dari tersangka HS, AC dan MBID.
"Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AK alias A dan tersangka A alias L di daerah Pandeglang, Banten," ucapnya.
Polisi juga mengamankan dua buah senjata api rakitan, sembilan amunisi senjata api kaliber 38, 13 buah ponsel, satu buah kunci letter T, sembilan buah anak kunci letter T, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah tas selempang, empat unit sepeda motor dan satu buah USB berisi rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 480 KUHP. Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun; dan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019