Jakarta (ANTARA) - Perseroan Terbatas Transjakarta menunggu langkah Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI terkait dengan peraturan yang masih mengganjal beroperasinya bus listrik.

"Peraturan masih dibahas dengan Pemprov DKI untuk peraturan gubernur, jadi sudah dalam pembahasan, di tingkat nasional masih menunggu peraturan presiden," kata Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Salah satu ganjalan dalam pengoperasian bus listrik adalah keberadaan STNK. Pada STNK dicantumkan besaran cc dari suatu kendaraan. Namun, karena bus listrik tidak menggunakan bahan bakar, besaran cc tersebut belum bisa dicantumkan.

Selain masalah STNK, operasional bus listrik juga masih harus berhadapan dengan peraturan-peraturan sejumlah pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan yang mengatur pajak.

Pada hari Senin (29/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI telah melakukan uji coba bus listrik dari Bundaran HI ke balaikota.

Tiga bus yang diuji coba berasal dari dua perusahaan, yakni PT Mobil Anak Bangsa (MAB) asal Indonesia dan perusahaan China BYD Auto co. Ltd.

 

Pewarta: Sri Muryono/A. Rauf Andar Adipati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019