Sidoarjo (ANTARA News) - Gugatan "class action" para mantan KKO, sekarang marinir, terhadap TNI AL atas lahan seluas 39,03 hektar yang diklaim sebagai hadiah atas tugas perang dalam operasi pembebasan Irian Barat tahun 1963 akhirnya kandas. Gugatan atas lahan yang sekarang menjadi Markas Komando Pasukan Marinir 1 Gedangan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu. Rusmaryono, salah satu veteran yang mengikuti jalannya sidang gugatan mengatakan ribuan veteran KKO yang ikut ditugaskan pada perang itu menelan pil kekecewaan atas ditolaknya gugatan tersebut. "Lahan itu adalah hadiah perangnya bersama teman-tema di tahun 1963 pada saat bertugas pembebasan Irian Barat," katanya. Meskipun gugatannya ditolak oleh PN Sidoarjo, Rusmaryono menyatakan ia bersama teman-temannya tidak akan patah semangat dan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami nanti akan mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur," katanya. Kuasa hukum penggugat, Nanik Yuniati SH, menilai hakim dalam memutuskan dan menolak gugatan tidak transparan dan tidak adil. "Keputusan yang diambil oleh majelis Hakim, sangat tidak adil dan terkesan tidak transparan," katanya. Sementara itu Bettina Yahya, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang gugatan tersebut mengatakan, ditolaknya gugatan itu, karena class action yang dilakukan para mantan KKO itu tidak sesuai dengan peraturan MA nomor 1 Tahun 2002.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007