Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR menolak kenaikan harga gas rumah tangga sebesar 30-50 persen per 1 Desember 2007 yang ditetapkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Penolakan itu tertuang dalam salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu. Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tersebut memberatkan pelanggan gas. Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon menambahkan, pihaknya tidak bisa menerima alasan PGN menaikkan harga gas karena untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang kini terbatas. Menanggapi hal itu, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan kewenangan penetapan harga gas buat rumah tangga berada di tangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "(Kenaikan) ini bukan domain Menteri ESDM," katanya. Sebelumnya, Dirut PGN Sutikno mengatakan kenaikan harga gas memang cukup besar karena selama tiga tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Meski demikian, harga gas rumah tangga yang baru masih lebih murah dibandingkan elpiji, apalagi minyak. Harga gas buat rumah tangga yang baru rata-rata hanya Rp2.000 per m3, sementara harga gas lama antara Rp1.300-1.500 per m3. Saat ini, dari pelanggan gas PGN yang mencapai 82.531, sebanyak 80.274 di antaranya merupakan pelanggan rumah tangga yang tersebar di Jakarta, Medan, Palembang, Batam, Bogor, Cirebon, dan Surabaya. Sisanya, 1.471 pelanggan komersial dan 786 pelanggan industri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007