Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma`arif, akan disidangkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Desember 2007.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Yanwitra, di Jakarta, Rabu, mengatakan PN Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara Zainal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Disidangkan Rabu pekan depan, tanggal 5 Desember 2007," ujarnya.
Dalam dakwaan kesatu, Zaenal dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam dakwaan kedua, ia dijerat dengan pasal 310 KUHP dan dalam dakwaan ketiga dengan pasal 311 KUHP.
PN Jakarta Pusat telah menetapkan majelis hakim yang diketuai oleh Agoeng Rahardja serta beranggotakan Ifa Sudewi dan Sugeng Riyono.
Presiden didampingi oleh Ani Yudhoyono mengadukan Zaenal Ma`arif ke Polda Metro Jaya karena pernyataan Zaenal yang dinilai memfitnah serta mencemarkan nama baiknya.
Kepada publik, Zaenal melontarkan pernyataan mengenai dugaan Yudhoyono pernah menikah dan memilik anak sebelum masuk Akademi Militer.
Bahkan, Zaenal memberikan bukti yang mendukung pernyataannya itu kepada pimpinan DPR, DPD dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Polda sudah memeriksa sembilan saksi untuk kasus pencemaran nama baik tersebut.
Pada akhir Juli 2007, Zaenal telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden.
Namun, karena tidak ada pencabutan laporan dari Presiden maka proses hukum terhadap Zaenal terus berjalan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007