Pontianak (ANTARA) - Mantan peserta calon pimpinan tinggi pratama kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Munawar melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait proses seleksi terbuka pimpinan tersebut karena dinilai calon terpilih melanggar disiplin sedang.
"Mengapa baru saat ini disampaikan ke publik, sebab ini momentum yang tepat pasca-OTT KPK terhadap Ketua Umum PPP yang berkaitan jual beli jabatan di Kemenag. Pelaporan ke KASN saya melalui kuasa hukum disampaikan pada 27 Maret 2019 lalu," kata Munawar, di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2017 lalu, hasil akhir setelah proses beberapa tahap seleksi dari beberapa peserta, terpilih tiga besar termasuk dirinya, Kakanwil Kemenag Kalbar saat ini, dan satu lagi saat ini di Kemenag Kalbar.
"Hasil seleksi nilainya tertutup dan kita tidak tahu. Padahal semua kementerian seharusnya terbuka. Itu lah anehnya. Dari informasi pansel nilai saya tertinggi. Namun pada 22 Desember 2017 lalu, terpilih dan dilantik Kakanwil Kemenag Kalbar yang menjabat saat ini," ujar dia lagi.
Parahnya lagi, menurut dia, berdasarkan rekam jejak yang terpilih pernah dijatuhi saksi disiplin PNS tingkat sedang pada 2025/2016 atau belum sampai lima tahun dari jabatan tersebut.
"Namun saat pencalonan dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan bahkan diikutkan dalam seleksi tahap selanjutnya. Itu tentu melanggar PP 53/2010 pada pasal 7 ayat 3 tentang pelanggaran disiplin sedang," kata dia.
Sebagaimana ia mengutip juru bicara KPK, Febri Diansyah bahwa pelanggar disiplin tidak boleh menduduki jabatan tinggi di Kemenag atau di kementerian lainnya.
"Dengan persoalan yang ada sehingga saya melaporkan proses seleksi kepada KASN. Kita tahu KASN adalah lembaga yang diberi kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai pembentukan panitia hingga penetapan," kata dia.
Saat akan dikonfirmasi soal dugaan adanya pelanggaran administrasi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalbar saat ini, sedang tidak berada di kantornya, tengah di luar daerah sebagaimana disampaikan Plh Kepala Kanwil Kementerian Agama Dorahman.
Pewarta: Dedi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019