Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI), Hendro Budianto, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran dana BI.
Usai dimintai keterangan selama tujuh jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, Hendro sama sekali tidak mau berkomentar soal pemeriksaannya.
Pria yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu justru menanggapi pertanyaan wartawan dengan canda.
"Tadi hanya ditanya soal cuaca. Cuaca yang baik, `global warming`," ujarnya diiringi senyuman.
Hendro yang didampingi beberapa staf dari biro hukum BI itu mengatakan, ia hanya `guyon` dengan penyidik KPK.
Hendro adalah salah satu mantan Direksi BI yang menerima bantuan hukum terkait kasus BLBI, bersama dengan dua rekannya, Paul Sutopo dan Heru Supraptomo.
Pada pengadilan pertama, Heru dan Hendro oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat divonis hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Paul 2,5 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana BLBI yang merugikan negara hingga Rp2,2 triliun.
PT DKI Jakarta pada tingkat banding membebaskan ketiganya.
Namun, putusan tingkat kasasi kembali menghukum mereka 1,5 tahun penjara.
Dari dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar yang dicairkan oleh BI, sebesar Rp68,5 miliar digunakan untuk bantuan hukum tiga mantan direksi BI itu serta kasus mantan Gubernur BI, Soedrajad Djiwandono, dan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Iwan R Prawinata, yang akhirnya dihentikan proses penyidikannya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007