Kami komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan hidup, apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, nanti pelayanan penambangan akan dikurangi atau tidak dilayan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kewajiban untuk melakukan reklamasi pascapenambangan sesuai dengan persetujuan AMDAL yang diterbitkan.
"Kami komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan hidup, apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, nanti pelayanan penambangan akan dikurangi atau tidak dilayani", kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Selain itu, dibutuhkan juga pemahaman yang seragam antara Inspektur Tambang dengan PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK agar komitmen tersebut bisa berjalan. Jika tidak hanya akan jadi Business as Usual.
Di samping perbaikan lingkungan hidup pasca kegiatan tambang, Kementerian ESDM juga mendorong pengurangan polusi dan menekan emisi gas buang. "Kami menerapkan program campuran fame (minyak CPO) ke minyak solar sebesar 20 persen di mana solar mewakili 2/3 dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Itu berarti kalau dihitung dari aspek renewable nya 2/3 dikali 20 persen jadi 13 persen," jelasnya.
Dari sisi kelistrikan, pembangkit listrik sekarang energy mix nya kurang lebih 13 persen, yang terbesar berasal dari geothermal dan hydro. Dua sumber tersebut sangat terkait dengan izin pinjam kawasan hutan.
"Terkait hal itu, mohon Kementerian LHK memberikan izin sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan PLTA dan PLTP. Kalau kedua sumber tersebut digabungkan bisa mencapai 10 persen dari total energy mix pembangkit listrik," kata Jonan.
Selain itu, Kementerian ESDM sudah mengembangkan kewajiban semua pabrik pengelolaan kelapa sawit untuk membangun pembangkit listrik tenaga biomassa. "Jika KLHK juga mewajibkan ini mungkin akan lebih baik", lanjut Jonan.
Terkait pembangunan pembangkit listrik di kawasan hutan di Pulau Jawa khususnya, sejak 2018 dalam RUPTL sudah tidak ada izin untuk membangun PLTU yang menggunakan batu bara. Ke depan sudah tidak ada. Pembangunan pembangkit harus menggunakan tenaga gas, menurut Jonan. Namun juga harus menggunakan pipa atau memakai renewable energy. Harapannya dapat mengurangi polusi di Pulau Jawa.
Terakhir, Kementerian ESDM juga terus mendorong kebijakan kendaraan listrik yang juga dapat berperan dalam mengurangi polusi. "Dengan adanya kendaraan listrik, maka dapat melokalisir dan mengurangi polusi karena tidak menciptakan CO2, mengurangi konsumsi BBM, serta menjaga ketahanan energi nasional", kata Jonan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ESDM dan Kementerian LHK tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Penandatangan MoU ini merupakan upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup. MoU yang merupakan semangat bersama dua Kementerian dalam pengelolaan lingkungan ini harus segera ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detail.
Baca juga: KLHK-Kementerian ESDM percepat reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019