Jakarta (ANTARA) - Pedagang yang curang, misalnya menukar harga dengan kualitas yang lain terancam hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengatakan penimbunan atau monopoli tidak ditemukan Satgas Pangan menjelang bulan puasa, melainkan perbuatan curang pelaku usaha.
"Yang terjadi adalah pengelabuan terhadap kualitas produksi, misalnya kualitas A untuk ditingkatkan harganya disebut menjadi kualitas B, ini terkait dengan perlindungan konsumen," tutur Asep Adi Saputra.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Penjual yang terbukti curang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan, melainkan dapat diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Selain itu, untuk menjaga harga bahan pokok stabil saat Ramadhan, Satgas Pangan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait serta menjaga aturan pemerintah berjalan.
"Yang utama dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan dan keberadaan bahan pokok ini juga dilakukan monitoring aturan pemerintah atau regulasi yang telah ditetapkan," ucap Asep.
Dalam hal itu polisi melakukan pengawalan agar regulasi yang dikeluarkan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan para pelaku usaha mematuhi aturan sehingga masyarakat merasakan kestabilan harga bahan pokok.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019