Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, dalam pemaparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin, mengatakan warga negara asing (WNA) itu, yakni S asal India, dan KPP dari Malaysia.
Kedua bandar narkoba tersebut, menurut dia, terpaksa ditembak mati, karena berusaha melawan petugas ketika akan dilakukan penangkapan.
"Selain itu, petugas kepolisian juga meringkus 14 orang tersangka warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan narkoba internasional, MRI, AS, LHG, R, A, IB, Y, S, W, FS, AM, IP, M dan I," ujar Agus.
Ia menyebutkan, sejumlah WNI dan WNA yang diamankan aparat kepolisian itu merupakan jaringan narkoba internasional, Myanmar, Srilanka, Malaysia, dan Indonesia.
Penangkapan terhadap pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat Senin (8/4) sekira pukul 21.00 WIB, ada dua orang laki-laki memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Kompleks Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
"Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan membekuk dua orang tersangka AS dan A, serta mengamankan barang bukti seberat 1 kg sabu-sabu," ucap jenderal bintang dua itu.
Agus menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya di lokasi yang berbeda, yakni Jalan Gatot Subroto KM 5, Kelurahan Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Pintu Tol Tebing Tinggi,Jalan Letjen Suprapto Medan Maimun, dan Jalan Hamdoko Gang Kutilang, Tanjung Bali Kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota.
"Para tersangka narkoba itu, melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun dan hukuman 6 tahun," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019