Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri akan mengenakan tuduhan berlapis terhadap penyanyi rock Ahmad Albar yang tertangkap polisi atas kasus narkoba, Senin (26/11) malam. Sejumlah tuduhan yang diarahkan oleh penyidik antara lain bersekongkol dengan buronan kasus narkoba, memiliki dan menggunakan narkoba, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisasikan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigjen Pol Indradi Thanos, di Jakarta, Rabu. Indradi Thanos mengatakan Albar dituduh menyembunyikan Jenny, seorang buronan narkoba di rumahnya, Cinere, Depok. Jenny merupakan kurir kasus penemuan 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. "Jenny ini datang ke rumah Ahmad Albar hari Jumat (23/11), padahal dia sudah mendapatkan kabar bahwa Jenny ini tengah dicari polisi," katanya. Atas tindakan ini, polisi menuduh Albar terlibat dalam persekongkolan kasus narkoba. Polisi juga menuduh Albar memiliki sebutir ekstasi yang ditemukan di dalam kamar mandinya. "Hasil tes urine Albar juga menunjukkan adanya kandungan narkoba," katanya. Namun begitu, Polri belum menemukan keterlibatan artis kawakan ini dalam kasus jaringan narkoba skala internasional kendati rumahnya dijadikan tempat persembunyian buronan. Menurut dia, kasus Albar ini akan dipisah dengan kasus penemuan 490 ribu butir ekstasi di Taman Anggrek. "Berkasnya akan dipisah dan tidak jadi satu berkas dengan kasus Taman Anggrek," katanya menegaskan. Kini, Albar ditahan di Mabes Polri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007