Bisa-bisa nanti profesi lain meminta hal yang sama, misal, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu melakukan uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Para pemohon meminta agar pejabat BUMN khususnya Pertamina tak dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
"Keputusan direksi yang optimal tentu menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Namun, jika tidak memperoleh hasil sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dipandang sebagai resiko bisnis,” ujar kuasa hukum para pemohon, Janses E Sihaloho.
Selain itu, Janses menyebut jika BUMN menjalankan usaha sama seperti badan usaha lainnya yakni berupaya untuk mencari "profit".
Jika ditinjau dari aspek hukum perusahaan, direksi diberi kewenangan untuk mengambil langkah untuk membuat keputusan bisnis.
"Kewenangan tersebut dilindungi hukum tak dapat diganggu gugat. Di mana putusan tersebut diambil dengan itikad baik, sesuai ketentuan yang berlaku, rasional, dan tak mengalami benturan kepentingan," ujar Janses.
Lebih lanjut, kata Janses, aksi korporasi yang dilakukan pejabat Pertamina tergolong bersifat Perdata. Sehingga tidak dapat dilakukan pengenaan tindak pidana.
Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra berpendapat permohonan untuk tidak memidana pejabat BUMN itu dapat diikuti PNS lainnya.
"Bisa-bisa nanti profesi lain meminta hal yang sama, misal, Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Saldi.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019