Jakarta (ANTARA) - Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana mengaku menerima Rp400 juta dan telepon selular yang diserahkan oleh bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy.
"Pemberian Rp300 juta waktunya saya agak lupa tapi sesudah Lebaran Juni 2018. Itu perintah Pak Sekjen (KONI) dan baru kali itu saya diperintahkan untuk mengantar, saat yang memberikan Pak Sekjen tidak mau tapi saat saya yang menyerahkan diterima," kata bendahara KONI Johny E Awuy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Johny bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Atas kesaksian Johny tersebut, Mulyana pun mengakuinya.
"Saat Pak Hamidy mencoba memberikan ke saya pada 2017 saya tolak tapi karena yang datang Pak Johny mengatakan ini aman dan memelas saya terima. Bungkusan itu saya simpan di kantor, dan baru September 2018 saya buka dan tahu itu uang Rp300 juta makanya saya minta Pak Johny ketemu saya sama di rumah makan Bakso Senayan untuk mengembalikan Rp300 juta itu," ungkap Mulyana.
Mulyana mengaku uang Rp300 juta yang tadinya dipinjamkan ke kanwil Kemenpora Solo itu sudah diserahkan ke KPK pada Desember 2018 pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya.
Mulyana juga tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK.
"Itu kebodohan saya, katanya Pak Johny ini aman dan saya juga tidak melaporkan dan saya tidak tahu uang itu bagian dari pelanggaran hukum," tambah Mulyana.
Namun Mulyana mengaku tidak membawa uang Rp300 juta saat bertemu dengan Johny E Awuy di restoran Bakso Senayan.
Malahan saat pertemuan itu Mulyana mendapat ponsel pintar merek Samsung Galaxy Note 9 yang diserahkan Johny.
Namun Johny E Awuy yang juga dihadirkan sebagai saksi punya kesaksian berbeda dengan Mulyana.
"Saya ditelepon beliau untuk bertemu di Bakso Senayan, saya laporkan ke Sekjen (KONI) dan diperintahkan membawa uang Rp100 juta dan ponsel lalu kami bertemu dan mengobrol agar mengajukan proposal sesuai prosedur," kata Johny.
Johny mengaku Mulyana tidak ada menyinggung sama sekali keinginan Mulyana untuk mengembalikan uang Rp300 juta.
"Tidak menyinggung pengembalian uang Rp300 juta, makanya beliau tidak bawa. Lalu saya serahkan Rp100 juta, beliau tidak mau tapi setelah di luar beliau tanya 'handphonenya mana? Lalu saya ke mobil, dan serahkan. Sedangkan uang Rp100 juta karena tidak mau maka saya masukkan ke bank dan saya buatkan ATM lalu saya serahkan ke beliau (Mulyana)," ungkap Johny.
Alasan Johny membuatkan ATM adalah agar ia tidak bolak-balik mengantarkan uang tersebut.
"Saya lupa tanggal kapan saya serahkan ATM-nya tapi beberapa hari kemudian setelah pertemuan di Bakso Senayan, saya minta waktu menghadap di kantor beliau dan saya tuliskan pin ATM di kertas, sedangkan buku tabungan saya simpan, saya serahkan ke kabag keuangan," tambah Johny.
Mulyana juga mengaku bahwa ia pernah mengutarakan bahwa ia menginginkan ponsel milik supir Hamidy, Atam yaitu ponsel Samsung Galaxy Note 10.
"Saat main tenis ada Atam dan Pak Hamidy, sambil bercanda saya mengatakan 'Bagus juga tuh handpohne-nya Pak Atam, itu di lapangan tenis, kami suka main tenis bareng dengan Pak Hamidy dan selalu ada Pak Atam," kata Mulyana.
Mulyana mengatakan bahwa ponsel miliknya adalah iPhone yang kacanya sudah pecah.
"Handphone saya Apple, tapi kalau sudah rusak gak bagus. Mohon izin saya khilaf saya tidak tahu dengan mengatakan itu dianggap jadi permintaan deputi Kemenpora," ungkap Mulyana.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa KONI dua kali mengajukan proposal hibah. Pertama adalah proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar dan disepakati Rp30 miliar.
Kedua, proposal hibah pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan Rp21,062 miliar yang disetujui untuk dicairkan sejumlah Rp17,971 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019