"Jika operator, regulator dan pengawas penyelenggaraan haji hanya dilakukan oleh Kementerian Agama maka berpotensi besar terjadi penyelewengan manajemen bahkan korupsi," kata Samidin di Jakarta, Senin (29/4).
Dia mengatakan dalam penyelenggaraan ibadah haji terdapat dana publik dari calon jamaah haji yang harus dikelola. Dana milik umat harus diawasi secara seksama tidak bisa dilakukan satu lembaga saja.
Jika hanya satu badan, kata dia, maka fungsi "check and balance" penyelenggaraan ibadah haji tidak akan berjalan dengan baik.
Sementara itu, dia mengatakan jika pengawasan diserahkan kepada DPR maka hanya persoalan-persoalan umum saja yang tersentuh, tidak seperti kinerja KPHI.
Sedangkan apabila pengawasan itu melalui Inspektorat Jenderal Kemenag, lanjut dia, maka sifatnya internal dan tentu akan sangat sulit mengoreksi kinerja Menteri Agama karena Itjen secara struktur berada di bawah Menag.
KPHI, kata Samidi, bekerja secara khusus mengawasi penyelenggaraan haji secara mendalam seperti pengawasan manajemen, layanan akomodasi, konsumsi, kesehatan, perlindungan jamaah, penyelenggaraan biro travel haji khusus, haji furoda dan lainnya.
Sementara di dalam negeri, lanjut dia, KPHI melakukan pengawasan rekrutmen petugas, transportasi, dukungan katering berangkat serta pemulangan, pelayanan imigrasi dan hal terkait lainnya.
Maka dari itu, dia sangat menyayangkan adanya upaya pembubaran KPHI seiring amanat Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah (PIHU) 2019. Berdasarkan regulasi itu fungsi dan tugas KPHI akan dilaksanakan Menteri Agama.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019