"Jika tidak melaporkan, bisa dibatalkan keterpilihan calon legislatif dari partai tersebut," kata kata Koordinator Devisi Pengawasan, Humas, Hubungan Antar- Lembaga Bawaslu Dharmasraya, Laila Husni di Pulau Punjung, Senin.
Ia menjelaskan sesuai pasal 335 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu wajib disampaikan kepada kantor KPU.
Pelaporan LPPDK bersifat wajib yang diatur dalam undang-undang maka ada sanksi diberikan kepada parpol peserta pemilu yang tidak menyetorkan LPPDK, kata dia.
"Paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara. Artinya, masih ada beberapa hari lagi untuk menyerahkan penerima dan pengeluaran dana kampanye," kata dia.
Ia menambahkan berdasarkan informasi baru Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yang menyerahakan laporan dana kampanye sampai hari ini.
Terpisah, Ketua KPU Dharmasraya, Maradis mengatakan penyerahan LPPDK oleh partai politik peserta pemilu dimulai 26 April sampai 2 Mei 2019.
Data partai politik yang telah menyerahkan LPPDK masih dilakukan rekap oleh tim sekretariat KPU setempat, kata dia
"Sampai hari ini belum kami rekap," katanya.
Sementara KPU Dharmasraya menyatakan penghitungan suara tingkat kecamatan di daerah itu selesai dilakukan pada Sabtu (27/4). Kemudian KPU menjadwalkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten direncanakan Selasa (30/4).
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019