karena kritik masyarakat makin lama makin tinggi terhadap kerusakan lingkungan apabila penerapan reklamasi dan sejenisnya itu pasca-penambangan itu tidak dilakukan dengan baik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sepakat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta bidang energi dan sumber daya mineral melalui penandatangan nota kesepahaman.
Sejumlah poin yang disepakati dalam nota kesepahaman itu, antara lain pelaksanaan reklamasi hutan dan penanganan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), pengendalian penertiban penataan perizinan pada kawasan hutan, serta sinkronisasi perlindungan kawasan hutan bagi kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral.
"Kita punya masalah banyak dari proses puluhan tahun bagaimana proses-proses pertambangan atau langkah-langkah di bidang lingkungan, langkah-langkah dalam kaitan dengan ekstraktif terkena pada lingkungan dan sekarang kita mulai rapikan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers di KLHK, Jakarta, Senin.
Nota kesepahaman itu juga mencakup ruang lingkup pengawasan penanganan permasalahan dan penegakan hukum, pengendalian pertambangan skala kecil, khususnya emas, yang juga sudah mulai dirintis ke wilayah-wilayah tertentu dengan transformasi usaha, untuk didorong ke skema perhutanan sosial.
Kesepakatan peningkatan koordinasi juga meliputi bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan terkait dengan penanganan perubahan iklim.
KLHK dan Kementerian ESDM juga bersama-sama melakukan pengamatan bencana tektonik dan vulkanik, pengembangan geopark dan bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi serta kolaborasi penyidik PNS dan insperktur tambang serta pihak-pihak lain dari kedua kementerian yang terkait dengan penegakan hukum.
Dengan demikian, dia berharap urusan-urusan lingkungan hidup dan kehutanan yang terkait dengan ekonomi ekstraktif bisa diatasi dengan baik.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan kewajiban reklamasi atau sejenisnya setelah penambangan harus dilakukan sesuai dengan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan yang diterbitkan.
"Saya sangat menganjurkan diterapkan dengan toleransi sangat minimal, karena kritik masyarakat makin lama makin tinggi terhadap kerusakan lingkungan apabila penerapan reklamasi dan sejenisnya itu pasca-penambangan itu tidak dilakukan dengan baik," katanya.
Dia berharap, dengan kerja sama itu ada masukan dan komunikasi yang baik untuk mengatasi berbagai tantangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta energi dan sumber daya mineral, sehingga kalau kewajiban mengurangi dampak lingkungan hidup tidak dilakukan maka nantinya pelayanan terhadap kegiatan penambangan juga tidak akan dilayani, dikurangi, atau bahkan dihentikan.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019