Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Selasa malam, mengungkapkan sebuah pembahasan menarik terjadi di lingkup Panitia Kerja RUU tersebut, yakni usulan pelaksanaan Pilpres mendahului Pemilu Legislatif. "Disebut menarik, karena ini merupakan hal baru, dengan memperhitungkan sejumlah aspek politik maupun prosedural," ungkap politisi senior Partai Golkar ini. Ia menambahkan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang bertugas maraton sejak beberapa pekan lalu, selang hari Selasa ini memang tak hanya membahas soal jadual Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif itu. "Tetapi yang ini (usul mengenai Pilpres mendahului Pemilu Legislatif) cukup menarik perhatian peserta rapat. Padahal, bahasan mengenai hal ini sendiri hanya merupakan bagian dari kelompok materi pemungutan suara," ujarnya. Karena ini usulan sangat menarik, demikian Ferry Mursyidan Baldan, akhirnya materi ini dibawa ke lobi, berkaitan dengan penjadwalan kegiatan Pemilu secara menyeluruh. "Selain materi usulan jadwal dua Pemilu itu, materi lain adalah jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam hal ini, diatur jumlah pemilih dengan minimal - maksimal dengan prinsip lebih banyak dari Pemilu 2004," katanya. Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, jumlah pastinya berkait nantinya dengan format surat suara, melalui pengaturan kekhususan, yaitu memperhatikan pula jarak tempuh pemilih dan tidak menggabungkan desa. "Kemudian tentang surat suara cadangan, disepakati dua persen dari jumlah pemilih dan ditempatkan di TPS," tambahnya. Menyangkut siapa-siapa yang mesti ada di dalam lingkungan TPS, menurutnya, semua pihak berkompeten seharusnya bisa hadir di sana. "Tetapi yang disepakati diperbolehkan di dalam batas dalam itu adalah saksi peserta Pemilu dan pengawas lapangan," ungkap Ferry Mursyidan Baldan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007