Jakarta (ANTARA News) - DPR akhirnya menyepakati UU Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2005 dengan memberi penekanan agar pemerintah memperbaiki sistem administrasi keuangan dan LKPP tidak lagi mendapat status disclaimer. Seluruh fraksi dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR Jakarta, Selasa, sepakat bahwa LKPP 2005 telah menyajikan aset dan kewajiban yang lebih komprehensif dibandingkan dengan LKPP 2004. Sementara itu, Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, yang mewakili pemerintah, menyatakan pemerintah dan DPR sepakat perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh BPK, berupa pemeriksaan kinerja atas pengelolaan utang pemerintah dan penerimaan pajak, pemeriksaan investigatif terhadap pengeluaran yang tidak melalui mekanisme APBN dan pengeluaran yang dilakukan dengan cara menerbitkan bukti pertanggungjawaban proforma, serta "cash opname" terhadap sisa anggaran lebih (SAL) 2005. Selain itu, tambahnya, dalam UU tersebut pemerintah akan memasukkan keterangan opini BPK, rekening pemerintah yang belum dilaporkan dalam LKPP 2005, jumlah SAL, serta pernyataan piutang BLBI pada 15 bank dalam likuidasi (BDL) yang belum disajikan dalam LKPP. "Sebagai tindak lanjut dari temuan BPK, pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain upaya penertiban rekening pemerintah pada KL, inventarisasi dan penilaian ulang aset BMN, dan penyelenggaraan pendidikan dan latihan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan SDM," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007