Ternate (ANTARA News) - Calon gubernur/wakil gubernur Maluku Utara (Malut) pasangan Thaib Armaiyn/A Gani Kasuba menggugat KPU Pusat ke Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan KPU Pusat yang menetapkan pasangan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang pada pemilihan gubernur (pilgub) Malut. Gugatan Thaib/Gani tersebut diserahkan oleh koordinator tim advokasi pasangan cagub/cawagub yang diusung koalisi PKS, PBB, PKB dan Partai Demokrat itu Abdulah Kahar, SH ke Pengadilan Tinggi Malut di Ternate, Selasa. Ketua Pengadilan Tinggi Malut Kamaluddin Kurip, SH mengatakan, gugatan cagub/cawagub Malut pasangan Thaib/Gani tersebut Rabu (28/11) akan diantar ke Mahkamah Agung oleh Panitera Muda Abdul Pengadilan Tinggi Malut, Kadwin, SH. Abdulah Kahar enggan memberi komentar terkait dengan gugatan yang diajukan kliennya tersebut, namun Saiful, salah seorang tim sukses pasangan Thaib/Gani mengatakan bahwa mereka menggugat KPU Pusat ke Mahkamah Agung karena KPU Pusat telah mengeluarkan keputusan yang cacat hukum. Menurut dia, KPUD Malut telah mengeluarkan Keputusan Nomor 20/2007 yang isinya mengenai hasil pleno rekapitulasi suara dan penetapan pasangan Thaib/Gani sebagai pemenang pilgub Malut. Keputusan ini juga telah diproses oleh DPRD Malut. Tetapi, kata Saiful, tanpa alasan yang jelas KPU Pusat menganulir keputusan KPUD Malut tersebut, kemudian mengambil alih pleno rekapitulasi suara hasil pilgub Malut dan selanjutnya menetapkan pasangan Gafur/Aburrahim sebagai pemenang pilgub Malut. "Itulah yang kami gugat, karena yang berwenang melaksanakan semua tahapan pilgub Malut adalah KPUD Malut," katanya dan menambahkan, KPU Pusat dalam melakukan rekapitulasi tidak memperhatikan kasus pengelembungan suara di Kabupaten Halmahera Barat. Sementara itu, Muhamad Kanoras, SH koordinator tim advokasi pasangan Gafur/Abdurrahim mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari pasangan Thaib/Gani, selain itu pihaknya juga siap membantu KPU Pusat dalam menghadapi gugatan pasangan itu. Ia mengatakan, langkah KPU Pusat menganulir keputusan KPUD Malut mengenai penetapan hasil pilgub Malut, sudah sesuai ketentuan, karena keputusan itu dikeluarkan tanpa melalui proses yang benar, artinya tidak diketahui oleh Panwas dan saksi dari cagub/cawagub. "Begitu pula mengenai langkah KPU Pusat mengambil alih pleno rekapitulasi suara hasil pilgub, itu tidak melanggar aturan, karena KPUD Malut tidak sanggup melakukan pleno itu. Dari tiga kali pleno yang dilaksanakan KPUD selalu mengalami kebuntuan," katanya. Gubernur Malut terpilih Abdul Gafur mengimbau para pendukungnya agar tetap tenang terkait dengan adanya langkah hukum yang dilakukan pasangan Thaib/Gani atas keputusan KPU Pusat mengenai hasil pilgub Malut. Menurut dia, DPP Partai Golkar, termasuk parpol yang menjadi koalisi Partai Golkar dalam pilgub Malut, siap membantu menghadapi adanya tuntutan hukum dari pihak lain terkait kemenangan pasangan Gafur/Abdurrahim pada pilgub Malut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007