"Rencana pemilu serentak pada 2024 masih bisa dilanjutkan, namun harus ada perbaikan pola pelaksanaannya untuk mencegah jatuhnya korban dari petugas penyelenggara, keamanan dan pengawas seperti yang terjadi pada Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio F Pahlevi di Muntok, Senin.
Menurut dia, untuk menghindari kelelahan pada petugas penyelenggara dan pengawas di TPS, skenario pelaksanaan tahapan pemungutan suara dipisahkan dengan penghitungan suara.
Rio mengatakan, pada hari pemungutan suara, petugas penyelenggara atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melayani pemilih melaksanakan haknya mencoblos.
"Untuk proses penghitungan dan rekapitulasi dan pengisian berbagai formulir TPS yang jumlahnya cukup banyak bisa dilakukan di hari yang lain," ujarnya.
Menurut dia, akan lebih baik lagi jika proses penghitungan di TPS ditiadakan dan diganti dengan proses penghitungan di tingkat desa atau kelurahan.
"Pada Pemilu serentak 2024 rencananya ada tujuh jenis surat suara, jika dipaksakan diselesaikan di hari yang sama, kami yakin para petugas akan mengalami kelelahan dan hasilnya juga tidak maksimal," katanya.
Selain opsi pemisahan waktu pelaksanaan pemungutan dengan penghitungan dan rekapitulasi, pemisahan pelaksanaan pemilu juga bisa menjadi alternatif untuk diterapkan pada Pemilu serentak 2024.
"Pemilu dilaksanakan dua kali, yang pertama untuk memilih kepala daerah kabupaten/kota, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan pemilihan anggota DPRD provinsi," katanya.
Setelah tahapan itu selesai dan ditetapkan, KPU sebagai penyelenggara melanjutkan dengan pelaksanaan pemilihan anggota DPD RI, DPR RI dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kami berharap masukan ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah agar pelaksanaan pemilu ke depan tidak menimbulkan banyaknya korban karena kelelahan dan kecelakaan saat menjalankan tugas pemilu, baik dari pihak penyelenggara, pengawas dan petugas keamanan," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019