Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik.
Lima saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Golangan Karya, Markus Nari (MN).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk tersangka MN terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Lima saksi tersebut, yaitu dosen Universitas Az-Zahra yang juga mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri periode Maret 2005-1 November 2009 A Rasyid Saleh, dua pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, masing-masing Adi Pratomo dan Arief Tri Hardiyanto.
Selanjutnya Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Pengembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah dan Direktur PT Sisnet Mitra Sejahter Adres Ginting.
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019