Jakarta (ANTARA nEWS) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari Badan Intelejen Negara (BIN), Budi Santoso, untuk membuktikan kebenaran surat penugasan Pollycarpus Budihari Priyanto dari BIN. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, JPU kembali menghadirkan Pollycarpus sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir. Dalam persidangan, JPU menghadirkan barang bukti berupa rekaman pembicaraan telepon antara Pollycarpus dan Indra yang dilakukan pada akhir Mei 2007. Indra, dalam pembicaraan di telepon itu mengungkapkan kekhawatirannya kepada Pollycarpus apabila ada orang lain yang membaca atau menggandakan surat penugasan Pollycarpus dari BIN sebagai tenaga keamanan penerbangan di Garuda. Dalam pembicaraan itu, Indra juga menyebut pertemuannya dengan Pollycarpus di Hotel Sahid untuk menyerahkan surat penugasan itu. Pollycarpus dalam pembicaraan telepon tersebut menanggapi semua perkataan Indra. Namun, di muka persidangan ia membantah adanya surat tugas serta pertemuan di Hotel Sahid dan bahkan mengatakan semua perkataannya di telepon itu tidak benar. Akhirnya JPU Edy Saputra bertanya kepada Pollycarpus apakah ia pernah datang ke kantor BIN yang langsung dijawab tidak oleh Pollycarpus. "Apakah saksi mengenal Budi Santoso dari BIN?" tanya Edy kepada Pollycarpus yang langsung menjawab tidak. "Apakah saksi pernah datang ke kantor BIN membawa surat yang dikoreksi oleh Budi Santoso?" tanya Edy lagi yang juga langsung dijawab tidak oleh Pollycarpus. JPU lalu berkata kepada majelis hakim yang diketuai oleh Heru Pramono bahwa pihaknya baru mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tambahan dari Kejaksaan Agung. Kepada majelis, JPU meminta agar saksi tambahan itu, Budi Santoso, dapat dihadirkan ke persidangan untuk dikonfrontir keterangannya dengan Pollycarpus.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007