Jakarta (ANTARA News) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta kepada masyarakat, agar berhati-hati dan waspada bila menggunakan layanan "mobile wallet" atau "mobile commerce" yang ditawarkan oleh operator telekomunikasi seluler. "Untuk layanan 'mobile wallet', masyarakat harap berhati-hati saja terhadap layanan tersebut, terutama sekali masalah keamanan jaringan dan layanannya, serta koridor hukum yang melindungi konsumen pemakai," kata Anggota BRTI, Heru Sutadi, melalui pesan singkat yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa. Heru mengatakan, dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik, maka posisi konsumen menjadi sangat lemah pada layanan "mobile commerce". "Kecuali memang ada penandatanganan kerjasama antara operator dan konsumen yang memberikan konsumen perlindungan memadai," ujar Heru. Tapi, dia memprediksikan, layanan "mobile commerce" dan "mobile wallet" akan diminati oleh masyarakat di masa mendatang. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007