Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pelukis I Nyoman Gunarsa. Gunarsa yang datang ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa, beserta istri dan kuasa hukumnya melaporkan Ketua PN Denpasar atas tuduhan menghilangkan berkas perkara. Ia memilih untuk melapor ke KPK karena pasal 10 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau orang yang menggelapkan, menghancurkan, merusakan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang. Gunarsa berniat mengajukan banding terhadap putusan PN Denpasar nomor perkara 244/Pid.B/2001/PN Denpasar untuk terdakwa I Made Suwitha yang divonis enam bulan penjara oleh PN Denpasar karena terbukti memalsu lukisan karya Gunarsa. "Saya tidak terima. Kok bisa berkas perkaranya hilang. Bagaimana saya mau memperjuangkan pemalsuan nama saya ini. Ketua PN harus bertanggungjawab," katanya. Pelukis itu mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Ketua PN Denpasar yang menginformasikan bahwa berkas perkara tersebut hilang. Selain melapor ke KPK, Gunarsa juga telah melapor ke Komisi Yudisial (KY) tentang hilangnya berkas perkara yang menghalangi niatnya untuk mengajukan banding itu. Ketua KY Busyro Muqoddas bahkan telah datang ke PN Denpasar untuk menyelidiki kasus hilang berkas itu. Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, mengatakan laporan Gunarsa ke KPK itu bukan langkah yang tepat. "Apa urusannya dengan KPK? Itu namanya pencemaran nama baik dan justru bisa berbalik. Hati-hati kalau melaporkan orang," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan MA, Djoko menjamin bahwa Ketua PN Denpasar tidak tahu soal hilangnya berkas tersebut. "Waktu itu dia masih menjadi wakil ketua PN Denpasar. Sebagai Ketua PN Denpasar, ia justru melakukan kewajibannya kepada publik dengan menyurati pihak berperkara soal hilangnya berkas," katanya. MA, lanjutnya, telah menginstruksikan PN Denpasar untuk meminta salinan berkas perkara ke kejaksaan agar Gunarsa dapat mengajukan banding.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007