Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2007. Kepala Bagian Perundang-undangan KPU, Titus Totok di Kantor KPU Jakarta, Selasa menyebutkan, SK penetapan tersebut bernomor 158/SK/KPU/Tahun 2007 tertanggal 26 November 2007. Titus menjelaskan, surat keputusan penetapan tersebut masih berada di KPU dan belum dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan. Sejumlah pihak yang akan diberi SK penetapan tersebut antara lain, Presiden, Menteri Dalam Negeri, Ketua Mahkamah Agung, DPRD Maluku Utara, Gubernur Maluku Utara, pasangan calon terpilih, dan partai pengusung pasangan calon gubernur/wakil gubernur. Sebelumnya, pada Kamis (22/11) KPU menyatakan pasangan Abdul Gafur dan Aburahim Fabanyo menangi pilkda Provinsi Maluku Utara mengalahkan tiga pasangan calon gubernur/wakil gubernur lainnya. Jumlah perolehan suara dari Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo (pasangan nomor 3) adalah 181.889 suara, pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba (nomor 2) memperoleh 179.020 suara, pasangan Charles Sunarjo- Amin Drakel (nomor 1) memperoleh 73.610 suara, dan pasangan Irvan Edison Tombokan-Ati Ahmad (nomor 4) memperolah 45.983 suara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007