Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua hingga kini belum juga memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana kasus korupsi meski telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Minggu, mengatakan hingga kini jajarannya masih melakukan pendataan ASN terpidana korupsi mana saja yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tanggal 10 September 2018 meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar memberhentikan ASN terpidana kasus korupsi yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Surat itu sudah kami terima. Dari pusat memang memerintahkan kami di daerah untuk memecat ASN yang terlibat kasus korupsi kalau kasusnya sudah inkracht. Kami sudah menugaskan tim yang dipimpin staf ahli untuk mendata itu. Dalam waktu secepatnya kami akan tindaklanjuti keputusan Mendagri tersebut," kata Omaleng.
Omaleng mengingatkan para ASN di lingkungan Pemkab Mimika agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran yang dipercayakan kepada mereka agar tidak sampai terjerumus dalam praktik korupsi.
Jika terjerumus dalam praktik korupsi, katanya, ASN tidak saja terancam diberhentikan tetapi juga harus mengembalikan kerugian negara dan menjalani pidana penjara.
Sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 146 orang ASN di Provinsi Papua terlibat kasus korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 146 terpidana korupsi tersebut, terdiri atas 10 ASN di lingkungan Pemprov Papua dan 136 ASN lainnya bertugas di lingkungan pemkab dan pemkot di Papua.
Khusus di Mimika, sejumlah ASN diketahui terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling (pusling) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Kemudian kasus korupsi kegiatan prajabatan golongan II dan III pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mimika Tahun Anggaran 2011.
Baca juga: Jabar berhentikan 22 ASN terlibat korupsi
Baca juga: Kejati tahan ASN Kudus karena diduga terlibat korupsi
Kasus korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau insentif guru 2015 di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.
Kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif pada Sekretariat DPRD Mimika 2011, kasus korupsi pengadaan kendaraan bus di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika 2009 dan lainnya.
Ironisnya, meski proses hukum para terpidana korupsi itu sudah berkekuatan hukum tetap dan sebagian dari mereka masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, namun mereka tetap menerima gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Bahkan sebagian lagi justru sudah bertugas kembali di lingkungan Pemkab Mimika.
Baca juga: 21 ASN yang terlibat kasus korupsi segera diberhentikan
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019