Jakarta (ANTARA News) - Perdebatan terkait substansi RUU tentang Pemilu di DPR RI mulai menyentuh pasal-pasal krusial dan strategis, termasuk menyangkut sistem pemilihan yang akan digunakan dalam Pemilu 2009. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Zulkifli Hasan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa PAN tetap memperjuangkan Pemilu mendatang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka. "Sistem ini sangat cocok untuk Indonesia. Paling tidak ada dua alasan mengapa sistem proporsional terbuka menjadi sangat penting bagi sistem Pemilu di Indonesia," katanya. Pertama, sistem Pemilu proporsional terbuka menjamin adanya heterogenitas masyarakat Indonesia. Kedua, dalam sistem Pemilu proporsional terbuka menjamin keterwakilan seluruh masyarakat melalui daerah pemilihan yang diwakilinya. Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, kata Bang Zul, daerah pemilihan untuk DPRD propinsi dan kabupaten/kota meniscayakan adanya keterwkilan masyarakat dari berbagai kabupaten dan kecamatan. Dengan demikian, daerah pemilihan untuk DPRD propinsi adalah gabugan dari kabupaten/kota. Begitu juga dengan DPRD kabupaten/kota adalah gabungan dari kecamatan. Mengenai calon anggota legislatif (Caleg) perempuan, rumusan usulan pemerintah pada Pasal 62 menyebutkan "Dalam bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 harus memperhatikan keterwakilan bakal calon perempuan paling sedikit 30 persen". Bagi Fraksi PAN, semestinya rumusan pasal tersebut jangan sebatas "memerhatikan" tetapi "harus memerhatikan dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh keterwakilan perempuan paling sedikit 35 persen". PAN juga mengusulkan agar persyaratan akte kelahiran dihapus dari persyaratan caleg. Persyaratan caleg cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Usul PAN diterima semua fraksi," katanya dan menambahkan bahwa PAN juga mengusulkan agar caleg bebas narkoba. PAN juga mengusulkan agar Caleg melepaskan jabatan struktural pada lembaga pendidikan swasta, tidak menjadi akuntan publik, advokat, pengacara, notaris dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang bisa menimbulkan konflik kepentingan, wewenang dan hak sebagai anggota DPR dan DPRD.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007