Seperti yang ada di Kecamatan Kota Sidoarjo, jumlah TPS-nya mencapai 500 lebih TPS, begitu juga dengan Kecamatan Taman dan Waru yang juga memiliki jumlah TPS banyak, sehingga proses penghitungan surat suara membutuhkan waktu yang lama
Sidoarjo (ANTARA) - Sebanyak 12 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 18 PPK yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, telah menyelesaikan proses penghitungan surat suara di wilayah setempat, untuk selanjutnya dilakukan proses penghitungan tingkat kabupaten.
Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo Mokhamad Iskak saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Minggu menuturkan enam kecamatan yang belum menyelesaikan proses penghitungan surat suara itu adalah Kecamatan Kota Sidoarjo, Waru dan juga Taman Kecamatan Sukodono, Candi serta Kecamatan Prambon.
Iskak mengatakan, beberapa kecamatan yang belum menyelesaikan proses penghitungan surat suara itu di antaranya disebabkan oleh jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang cukup banyak.
"Seperti yang ada di Kecamatan Kota Sidoarjo, jumlah TPS-nya mencapai 500 lebih TPS, begitu juga dengan Kecamatan Taman dan Waru yang juga memiliki jumlah TPS banyak, sehingga proses penghitungan surat suara membutuhkan waktu yang lama," tuturnya.
Namun demikian, kata dia, proses penghitungan suara itu masih dalam batasan yang normal karena dijadwalkan proses penghitungan surat suara tingkat kabupaten akan dilaksanakan sampai tanggal 30 April.
"Masih ada waktu, untuk menyelesaikan proses penghitungan," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk yang sudah dilakukan proses penghitungan suara, juga bisa langsung mengirimkan ke tingkat kabupaten untuk dilakukan penghitungan.
"Intinya yang masuk terlebih dahulu akan dihitung awal, supaya bisa selesai dengan cepat," ujarnya.
Di Kabupaten Sidoarjo sendiri, lanjut dia, juga ada satu TPS, yakni di TPS 09 yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena adanya laporan oknum yang merusak surat suara tingkat DPRD.
"Sudah dilakukan pencoblosan ulang, berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019