Bandung (ANTARA New) - Lima anggota geng motor di Bandung, Jabar, yakni Hendra (26), Muhammad Zein (21), Asep Rahman (24), Iman (22), dan Shandi Sugiana (19), yang telah melukai seorang anggota polisi bernama Nana, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made S MH dan Hakim Anggota Aswan Panjaitan MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made SH menghadirkan dua saksi dari Polsek Coblong, Hardito (38) serta Indra (26). Dalam kesaksiannya, Hardito mengatakan, sebelumnya pihak Polsek Coblong mendapat laporan dari Kapolsek tentang gerak-gerik geng motor GBR yang akan melintas di kawasan Jalan Cihampelas Bandung. Berdasarkan laporan tersebut, tim Hardito dengan 12 anggota berpakaian preman langsung menuju sasaran. Sekitar pukul 01.00 dini hari, mereka mendapati rombongan geng motor GBR yang mengendarai 12 sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, pihak geng motor langsung menyerang aparat kepolisian dengan lemparan batu dan botol minuman bekas. Akibatnya, satu orang anggota polisi bernama Nana mengalami luka di bagian kepalanya. Mendapat perlakuan demikian, polisi pun langsung mengejar para anggota geng motor tersebut dan menangkap lima orang di kawasan Ciumbuleuit pukul 02.00 dini hari tanggal 18 Agustus 2007. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeladahan terhadap mereka dan menemukan tiga buah samurai, beberapa botol bekas dan batu yang digunakan untuk melempar. Ketika Hakim Ketua mengkonfirmasi tentang keterangan saksi tersebut, seluruh terdakwa mengakui dan membenarkannya. Selain itu, Hakim Ketua juga menanyakan tentang alasan mereka menjadi anggota geng motor tersebut yang dijawab Hendra supaya rasa percaya dirinya bertambah. Kepada Hakim Ketua, terdakwa Hendra juga menyatakan bahwa sebenarnya mereka salah sasaran dalam melakukan pelemparan batu dan botol bekas kepada para anggota polisi, karena seharusnya yang menjadi sasaran pelemparan batu dan botol bekas tersebut adalah anggota geng motor lainnya yaitu geng motor XTC. Sidang akan dilanjutkan 3 Desember 2007 dengan agenda vonis hakim. (*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007