Ketua KPU Parigi Mouton Abdul Chair, di Parigi, Minggu mengatakan, pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu, berdasarkan Undang-Undnag nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU nomor 10 Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Chair mengaku, hingga kini proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan masih berjalan termasuk tiga TPS yang menggelar pemungutan suara, Sabtu (27/4).
"KPU tetap menlanjutkan pleno terbuka sesuai jadwal dan tahapan. Bagi kecamatan yang masih melaksanakan rekapitulasi akan menyesuaikan, " ujar Chair.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung selama empat hari mulai 28 April sampai dengan 1 Mei 2019.
Dia meminta kepada peserta Pemilu agar menyerahkan sepenuhnya kepada KPU bahwa apa yang di pelnokan saat ini sampai dengan selesai nanti itulah hasil sebenar-benarnya dari rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Percayakan kepada kami sebagai penyelenggara, kami tidak sedikit pun berlaku curang dalam Pemilu," tuturnya.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendy Lubis mengajak seluruh masyarakat agar menyudahi perselisihan lantaran berbeda pilihan.
"Mari kita rajut kembali tali silaturahim serta akrabkan kembali persaudaraan, jangan karena berbeda pilihan kita saling mencaci dan memghujat," katanya.
Kapolres juga mengimbau KPU saat melaksanakan tugas agar selalu berada dalam koridor-koridor hukum sesuai aturan Perundang-undangan, termasuk Bawaslu agar senantiasa mengawasi setiap tahapan rekapitulasi.
"Kepada masyarakat, mari kita tunggu hasil rekapitulasi KPU hingga nanti penetapan hasil Pemilu, " tambah Kapolres.
Rapat peleno terbuka rekapitulasi hasil penghituangan dan perolehan suara Pemilu 2019 dihadiri pimpinan partai, saksi peserta Pemilu, Komisioner Bawaslu, penyelenggara tingkat kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan daerah setempat.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019