Cirebon (ANTARA News) - Duda beranak satu, An (28), kepergok pamong desa usai menggauli En (13) di sebuah rumah kosong di Blok Sarkamal, Desa Situraja, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa dinihari pukul 01.30 WIB. Pelaku yang juga merupakan warga desa itu kepada petugas Polsek Haurgeulis mengakui sempat menggauli En tiga kali malam itu atas dasar suka sama suka. Kapolsek Haurgeulis AKP Suparno SH mengatakan bahwa meskipun perbuatan itu dilakukan suka sama suka, tetapi penyidik tetap menjerat pelaku dengan tuduhan melakukan perbuatan terlarang dengan pasangan di bawah umur dan melanggar UU 23/2004 tentang Perlindungan Anak. Keterangan yang dihimpun ANTARA, An yang sudah bercerai dengan istrinya malam itu mengajak En untuk jalan-jalan keliling kampung dengan sepeda motor. Begitu sampai di rumah kosong di Blok Sarkamal, keduanya melakukan perbuatan seperti suami istri hingga melewati tengah malam. Seorang pamong desa yang sedang ronda melintas dan memergoki An baru keluar dari rumah kosong itu. Saat ditegur pamong desa, An beralasan habis numpang buang air kecil, namun tiba-tiba En terlihat keluar dari salah satu kamar, akhirnya sang pamong desa segera memberitahukan peristiwa itu kepada Wa (42), orang tua En. Saat ditanya Wa, awalnya En itu mengaku hanya pacaran biasa dan ketiduran di rumah kosong itu, namun setelah didesak akhirnya dia mengakui telah digauli An. Belasan warga kemudian menggiring An ke Mapolsek Haurgeulis karena dianggap menggauli anak di bawah umur. (*)
Pewarta:
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2007