Jayapura (ANTARA) - Ketua Pengawas (Panwas) Distrik Abepura, Isak Matulessy mengatakan rapat pleno rekapitulasi surat suara di distrik itu tanpa jadwal yang jelas

Kepada ANTARA di Jayapura, Minggu, Isak mengatakan panitia pengawas distrik (PPD) tak menyiapkan jadwal. PPD Abepura mengaku jadwal sudah ada, namun tidak ditempel/secara fisik tidak ada sehingga mekanisme rekapitulasi tidak jelas.

Isak meminta kepada pengawas distrik maupun saksi partai agar mengacu pada mekanisme penghitungan surat suara yang jelas.

"Jadi kami bingung sebenarnya bahwa proses ini berjalan tanpa tujuan, kita mau mulai dari mana sehingga kami tanyakan kepada PPD Abepura bahwa ini mau memulai dari mana, mekanismenya bagaimana," katanya.

Akan tetapi, kata dia, Ketua PPD Abepura yang memimpin rapat mengatakan bahwa semua kotak suara dibuka dan mengeluarkan semua surat suara baik yang berhologram maupun C1 plano dan C1 salinan berhologram itu.

"Karena maunya seperti itu Panwas Distrik tidak setuju. Ketua PPD Abepura tetap bersitegas untuk membuka semua kotak dan mengeluarkan semua C1 plano dengan mengesampingkan saran dan masukan dari Panwas dan saksi partai politik," katanya.

Dalam hal ini, menurut dia, Ketua PPD Abepura mengabaikan saran dari saksi partai dan Panwas lalu membuka semua kotak suara, maka Panwas meminta ijin dari saksi partai untuk berkonsultasi dengan pimpinan Bawaslu Kota Jayapura mengenai langkah apa yang harus diambil.

"Akhirnya, Panwas mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan kepada PPD Abepura agar melaksanakan rekapitulasi pleno sesuai dengan mekanisme yang dianjurkan oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi," katanya.

Namun, tambah dia, hingga kini PPD Abepura sementara melakukan perbaikan, dan pleno rekapitulasi suara masih tetap berlanjut.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019