Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima

Jakarta (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 24 April 2019 lalu, Satgas Waspada juga menghentikan 73 kegiatan usaha penawaran investasi, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang.

"Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Tongam menjelaskan, sampa saat ini, jumlah fintech peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 543 entitas. Sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.

Tentang jenis kegiatan 73 usaha penawaran investasi yang dihentikan Satgas Waspada Investasi, ia merinci hal itu mencakup 64 trading forex, lima investasi uang, dua multi level marketing, satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas selama 2019 sebanyak 120 entitas.

"Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.

Menurut dia, Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal, katanya.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, tercatat sebagai mitra pemasar dan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.

Baca juga: Satgas hentikan 168 entitas fintech dan 47 entitas investasi ilegal
Baca juga: Satgas Waspada : Tekfin ilegal asing berasal dari China, Korsel, Rusia

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019