Sanarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Kaltim Gunawarman mengingatkan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Provinsi Kaliamantan Timur (Kaltim) untuk menutup aktivitas bisnisnya ketika bulan Ramadan tahun ini.

Menurut Gunawarman kepada awak media di Samarinda, Minggu, dalam setiap Ramadan pemerintah baik Provinsi maupun Kab/Kota selalu menerbitkan aturan terkait penutupan aktivitas hiburan dunia malam saat memasuki bulan suci bagi umat Islam tersebut.

"Biasa pemerintah menerbitkan aturan H-3 sebelum puasa, THM wajib tutup sampai dengan H+3 Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.

Namun, lanjut Gunawarwan, tidak jarang masih banyak pengelola THM yang nakal dan tetap menjalankan bisnisnya dengan cara sembunyi- sembunyi dan akhirnya ditutup paksa oleh petugas polisi pamong praja dan aparat kepolisian.

Ia mengatakan penutupan THM selain bertujuan untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah juga guna menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kita semua tak menginginkan kesucian bulan puasa dinodai oleh kegiatan yang dapat menjauhkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya, sudah selayaknya ditutup sementara," katanya.

Selain THM, lanjut Gunawarman, sarana bermain yang kurang produktif seperti warnet dan sejenisnya juga harus tutup sebelum bulan puasa.

"Kenapa tempat tersebut harus ditutup, mengingat warnet dan sejenisnya tidak semuanya berdampak positif dan keberadaannya dikhawatirkan menjadi magnet bagi remaja dan anak-anak dalam mengisi waktu luang yang tidak produktif," jelasnya.

Ia menepis, alasan penghasilan karyawan THM yang menjadikan pengusaha hiburan tetap bandel membuka usaha di bulan puasa.

"Waktu 11 bulan merupakan waktu yang panjang bagi pengusaha untuk mengatur pola manajemen keuangan termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya," jelasnya.

Untuk memenuhi itu semua, politisi PKS itu meminta kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim agar mengeluarkan aturan yang mengatur penutupan sementara dan kembali bukanya THM di daerahnya masing-masing.

 

Pewarta: Arumanto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019