Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua merekomendasikan penundaan rekapitulasi dua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Warsa dan Distrik Oridek sebelum menyelesaikan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Untuk PPD Warsa sampai sekarang belum menyerahkan formulir DA1 adalah kertas hasil rekapitulasi suara di level kecamatan. Data di DA1 harus sesuai dengan formulir rekap C1 plano yang merupakan hasil di TPS, sehingga pleno kami minta ditunda," ujar Ketua Bawaslu Biak Simon Yason Mandowen SP, di Biak,Sabtu.
Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Distrik Oridek, menurut Ketua Bawaslu Simon Mandowen, PPD Warsa harus menyelesaikan laporan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu Bawaslu.
Simon Mandowen mengakui Bawaslu harus menegakkan peraturan perundang-undangan untuk menjaga marwah demokrasi pemilu yang berintegritas.
"Bawaslu meminta PPD Warsa dan PPD Oridek harus memperhatikan permintaan Bawaslu, sehingga pada saat pleno di KPU dapat berjalan dengan lancar," kata Simon Mandowen.
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Matias Yan Morin mengatakan permintaan Bawaslu terhadap PPD Warsa dan PPD Oridek menjadi perhatian KPU.
"KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk PPD Warsa dan PPD Oridek supaya menunda pleno rekapitulasi di KPU," ujarnya pula.
Hingga Sabtu pukul 21.00 WIT, Komisi Pemilihan Umum Biak masih menyisakan empat panitia pemilihan distrik yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak, di antaranya PPD Biak Kota, PPD Samofa, PD Warsa, dan PPD Oridek.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019