Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua telah memutuskan tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang/PSU pada tujuh Tempat Pemungutan Suara/TPS yang diindikasikan bermasalah saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019.
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola di Timika, Minggu, mengatakan jajarannya bersama Badan Pengawas Pemilu Mimika telah melakukan pengkajian secara mendalam serta menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi di tujuh TPS tersebut dengan berpatok pada temuan yang didapatkan sebelumnya.
"Sampai hari ini kami tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Mimika untuk melaksanakan PSU. Memang ada tujuh TPS yang awalnya diindikasikan. Namun setelah dilakukan pengkajian menyeluruh, unsur-unsur untuk melaksanakan PSU itu tidak ditemukan," jelas Indra.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa mengatakan jajarannya hanya mengingatkan (bukan memberikan rekomendasi) KPU Mimika soal indikasi akan digelarnya PSU pada tujuh TPS yang berada di wilayah Distrik Wania dan Kuala Kencana lantaran ditemukan sejumlah permasalahan saat pemungutan suara pemilu 17 April lalu.
Temuan yang didapatkan saat itu oleh Bawaslu Mimika seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sendiri surat suara, lalu ada caleg memobilisasi massa dan membagikan formulir C6 yaitu undangan kepada pemilih untuk memilih di TPS tertentu.
"Ada bukti yang kami miliki. Bukti itu valid seperti ada petugas KPPS mencoblos sendiri surat suara. Kami sudah menyampaikan itu ke KPU. Menyangkut kesiapan logistik pemilu dan teknis pelaksanaan PSU itu sepenuhnya menjadi ranah KPU," jelasnya.
Beberapa TPS yang bermasalah saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019 di Mimika seperti TPS 20, 24, 25 Kelurahan Karang Senang dan TPS 07 Mayon, Distrik Kuala Kencana, selanjutnya TPS 27 dan 48 Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru serta salah satu TPS di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
Batas waktu pelaksanaan PSU pada TPS yang bermasalah tersebut yaitu maksimal 10 hari pasca pemilu 17 April 2019 yaitu pada Sabtu (27/4).
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019