Jakarta (ANTARA News) - KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memprotes pencekalan intelektual Islam Nasr Abu Zayd untuk menjadi narasumber pada Seminar Internasional Islam di Malang, Jawa Timur, Selasa (27/11). Saat berdialog dengan Nasr Abu Zayd di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin, Gus Dur menyebut pencekalan yang dilakukan atas perintah Menteri Agama itu sebagai tindakan yang melanggar hak kebebasan berbicara yang dilindungi UUD 1945. Seperti dilansir The Jakarta Post (Senin, 26/11), Direktur Perguruan Tinggi Islam Departemen Agama Abdurahman Masud menyatakan, pelarangan Nasr Abu Zayd tampil sebagai pembicara itu karena Depag mendapat tekanan dari pihak yang menamakan diri masyarakat dan organisasi Islam. Sementara itu Nasr Abu Zayd yang mengaku menerima surat pelarangan setelah tiba di Surabaya, Minggu (25/11), menyatakan kecewa atas pencekalan itu. Sebab, kata dia, surat pernyataan kesediaannya untuk berbicara pada acara tersebut telah dilayangkan enam bulan sebelum acara itu digelar. "Kalau memang mau melarang, seharusnya dilarang dari dulu," kata Nasr Abu Zayd juga batal memaparkan pemikirannya pada Konferensi Tahunan Kajian Islam di Pekanbaru, Riau yang dibuka Menag, Rabu (21/11) setelah ada penolakan dari MUI Riau. Nasr Abu Zayd adalah pemikir Islam asal Mesir yang memperkenalkan metode pengkajian Al-Quran dengan pendekatan hermeneutika. Karena pemikirannya itu, ia difatwa sesat oleh Mufti Mesir. Pada Mei 1992, Abu Zayd mengajukan promosi untuk menjadi guru besar di Fakultas Sastra Universitas Kairo. Beserta berkas yang diperlukan ia melampirkan semua karya tulisnya yang sudah diterbitkan. Enam bulan kemudian, keluar keputusan promosi ditolak. Abu Zayd dinyatakan tidak layak menjadi profesor, karya-karyanya dinilai kurang bermutu, bahkan menyimpang dan merusak karena isinya melecehkan ajaran Islam, menghina Rasulullah SAW, meremehkan Al-Quran, dan menghina para ulama salaf. Pada 14 Juni 1995, dua minggu setelah Universitas Kairo mengeluarkan surat pengangkatannya sebagai profesor, Mahkamah al-Isti`naf Kairo mengeluarkan putusan yang menyatakan Abu Zayd telah keluar dari Islam alias murtad. Mahkamah Agung Mesir pada 5 Agustus 1996 juga mengeluarkan putusan yang menyatakan Abu Zayd, yang telah menetap di Leiden Belanda, murtad dan perkawinannya dibatalkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007