Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mentargetkan, pada 2012 semua komoditas dalam negeri harus diangkut dengan kapal berbendera Indonesia atau kapal nasional. "Secara bertahap, programnya menuju ke sana. Azas cabotage (komoditas nasional diangkut kapal domestik, red) menjadi keharusan dan tidak boleh mundur. Ini wujud kemandirian bangsa Indonesia," kata Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, Effendi Batubara kepada pers di Jakarta, Senin. Oleh karena itu, tegasnya, asas cabotage merupakan hak Indonesia sebagai sebuah negara. "Kalau di negara lain seperti Amerika Serikat mampu melakukan itu, mengapa Indonesia tidak," katanya. Batubara mengakui, upaya tersebut sejalan dengan Inpres No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Nasional dan untuk itu sudah dibuat road map angkutan laut nasional. road map itu dibuat bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha pelayaran nasional yang diwakili Indonesian National Shipowners` Association (INSA). "Terbukti sejak lahirnya kebijakan tersebut, perlahan tapi pasti kemampuan angkutan laut nasional terus meningkat," katanya. Sementara itu, menurut Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut, Adolf Tambunan, sampai 2006, kontribusi angkutan laut dalam negeri mencapai 61,3 persen dari total muatan 220 juta ton. Jumlah itu naik dibanding tahun 2005 sebesar 55,5 persen. Sedangkan pangsa pasar angkutan luar negeri baru 5,7 persen dari total muatan sebesar 515 juta ton. "Untuk angkutan luar negeri, memang sangat berat karena harus bersaing dengan armada asing yang jauh lebih kuat," kata Adolf. Senada dengan Adof, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Laut Umar Aris mengatakan, trend angkutan laut nasional sudah semakin besar. Tren penambahan jumlah kapal berbendera Indonesia juga terus bertambah. "Artinya, kemampauan pelayaran nasional juga naik, sejalan dengan makin besarnya potensi angkutan laut di dalam negeri," kata Umar. Mengutip road map angkutan laut nasional, asas cabotage akan terus ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan komoditas yang ada. Umar merinci pada 2008, semua komoditas kelapa sawit, sayuran dan hasil pertanian lainnya harus diangkut dengan kapal nasional. Tahun 2009, angkutan curah cair dan curah kering (bulk cargo), gas bumi harus diangkut dengan kapal nasional. Mulai tahun 2010, angkutan batubara mutlak harus diangkut dengan kapal nasional. Namun begitu, kata Umar, bila bisa dilakukan lebih cepat lebih baik. "Masalahnya sekarang, mampukah armada kapal nasional menyediakan kapal-kapal untuk komoditas itu," tukas Umar. Kemudian, pada 2011, tambah Umar, semua kegiatan lepas pantai (off shore) harus menggunakan kapal berbendera Indonesia. Dengan kebijakan tersebut, kata Batubara, pihaknya optimis target tahun 2012 semua komoditas perdagangan dalam negeri diangkut dengan kapal nasional bakal tercapai. Apalagi, pengusaha pelayaran bersama pemerintah sudah menyiapkan road map itu bersama-sama. "Tanpa dipaksapun, mereka seharusnya bisa menyesuaikan dengan komitmen yang dibuat bersama pemerintah dulu," kata Batubara. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007