"Rangkaian kegiatan rekapitulasi tersebut dituntaskan oleh PPK Taman, setelah petugas merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk dua daerah pemilihan sekaligus pada Jumat tanggal 26 April," ujar Ketua KPU Kota Madiun Sasongko kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, dengan berakhir proses rekapitulasi di tingkat PPK, selanjutnya seluruh kotak suara akan digeser ke gudang KPU yang ada di Wisma Haji Kota Madiun dan kantor KPU setempat.
"Kotak suara yang dikirim ke gudang di kantor KPU berisi tentang hasil rekapitulasi suara," kata Sasongko.
Ia menjelaskan, setelah tahapan rekapitulasi di tingkat PPK selesai, giliran partai politik yang akan disibukkan dengan penyelesaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). "Apabila terlambat, parpol bersangkutan akan dikenai sanksi," katanya pula.
Sesuai jadwal, batas akhir pengiriman LPPDK maksimal pada 1 Mei 2019. Meskipun masih ada waktu sekitar satu pekan, namun parpol tidak boleh meremehkan hal tersebut.
Sasongko menambahkan, setelah tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan selesai, KPU Kota Madiun akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota/kabupaten.
Sesuai jadwal, KPU Kota Madiun akan melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kota pada tangal 30 April mendatang. Nantinya, dalam tahapan tersebut hasil rekapitulasi tingkat PPK akan dipaparkan dan setelah itu disahkan untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019