Rekapitulasi penghitungan suara Panitia Pemilihan Distrik Biak Timur untuk perolehan pasangan Capres disahkan pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu.
"Kami nyatakan perolehan suara Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan Capres Prabowo-Sandiaga untuk PPD distrik dinyatakan sah," ungkap Komisioner KPU Biak M.Ronsumbre saat memimpin rapat pleno PPD Distrik Biak Timur.
Sebelumnya, panitia pemilihan distrik Yendidori juga mengesahkan perolehan suara pasangan Capres hasil pemilu serentak 17 April 2019.
Pasangan Capres Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 4.392 suara mengalahkan pasangan Prabowo-Sandiaga dengan memperoleh 235 suara.
Ketua KPU Biak Matias Yan Morin mengatakan hasil perolehan suara pemilu serentak yang dilaporkan PPD distrik Yendidori dan Distrik Biak Timur sudah diterima dan dinyatakan sah pada pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Biak Simon Yason Mandowen mengakui dapat menerima hasil perolehan suara pemilu serentak dari PPD Yendidori dan PPD Biak Timur.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum masih menunggu rekapitulasi penghitungan suara di empat panitia distrik Biak Kota, Samofa, Warsa dan distrik Oridek.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019