Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) mengidentifikasi ada 26.512 rekening senilai sekitar Rp26 triliun yang pertanggungjawabannya perlu diperjelas. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Depkeu, Hekinus Manao mengatakan, penertiban rekening tidak jelas terus berlangsung. Depkeu sedang memeriksa satu per satu temuan rekening baru yang ada di kementerian/lembaga. "Masih ada yang perlu kita bahas, karena jumlahnya sudah banyak berubah. Yang sudah kita inventarisasi 26.512 rekening dengan nilai Rp36 triliun, belum selesai semua," kata Hekinus di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Dari 74 kementerian/lembaga negara, ada 28 kementerian dan lembaga yang belum selesai pembahasannya. Rekening tidak jelas yang masih dalam pembahasan jumlahnya mencapai 10.276 rekening dengan total nilai sekitar Rp8,7 triliun. Sedangkan dari total 26.512 rekening itu, sebanyak 2.236 rekening tidak jelas senilai sekitar Rp7,3 triliun ditutup karena pembukaan rekening itu tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, penutupan rekening dilakukan dengan alasan tidak diperlukan lagi oleh satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga negara yang bersangkutan. Namun Hekinus belum berani menyebutkan adanya indikasi penyimpangan terkait dengan penutupan 2.236 rekening tersebut. "Kalau ada indikasi penyimpangan aturannya akan diserahkan ke investigator. Kita bikin daftarnya saja nanti, jumlah rekening yang terindikasi ada penyimpangan kita belum tahu," katanya. Ia mengatakan, selain rekening yang ditutup, pihaknya juga menyatakan 14 ribu rekening senilai sekitar Rp20 triliun dinyatakan sah dan boleh dilanjutkan keberadaannya. Penambahan rekening baru yang tercatat di Depkeu sebagian besar berasal dari rekening dana dekosentrasi dari APBN yang dialokasikan ke instansi pemerintah daerah. Padahal sebelumnya, rekening tidak jelas yang ada di kementerian/lembaga tercatat hanya 6.113 rekening liar temuan BPK dan di luar temuan BPK. Depkeu mengeluarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menertibkan ribuan rekening tidak jelas yakni, PMK No57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan PMK No58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian/Lembaga. Kementerian/lembaga diberi waktu enam bulan untuk menertibkan rekening liar atau hingga akhir Desember 2007. PMK No57/PMK.05/2007 yang ditandatangani Menkeu 13 Juni 2007 mengatur kewajiban K/L untuk meminta persetujuan Menkeu dalam membuka rekening baru. Selain itu, K/L juga harus melaporkan kepada Menkeu rekening-rekening yang sudah ada sebelum berlakunya PMK untuk diteliti dan diberi ijin. Pembukaan rekening harus persetujuan Menkeu. Pemberian persetujuan dikuasakan kepada kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dan kuasa BUN di daerah yakni KPPN.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007