Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Sofyan Djalil, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Bank Indonesia (BI) untuk kembali meminta perpanjangan ekstensi bagi bank-bank BUMN terkait kebijakan SPP (Single Presence Policy). "Kami akan segera mengirimkan surat kepada BI untuk meminta ekstensi," kata Menneg BUMN, Sofyan Djalil, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, ekstensi diajukan sepanjang dibenarkan peraturan. Pihaknya meminta perpanjangan waktu untuk melihat perkembangan lebih lanjut sejumlah bank-bank BUMN terkait aturan SPP. "Yang jelas dalam waktu dekat ini kita akan minta ekstensi," katanya. Ia mengatakan, perpanjangan waktu tersebut akan sesuai aturan, dan tidak akan melanggar ketentuan yang ada. Dalam aturan SPP dinyatakan, suatu pihak diperbolehkan menjadi pemilik saham pengendali pada satu bank saja, sehingga bila ada pihak yang terkena ketentuan tersebut, maka diberikan tiga opsi untuk merestrukturisasi kepemilikannya. Opsi pertama adalah melalui pengalihan saham, kedua melalui merger atau akuisisi, dan yang terakhir melalui pembentukan perusahaan induk (holding company). Saat ini, pemerintah memiliki secara mayoritas saham-saham di bank BUMN sehingga secara otomatis pemerintah terkena aturan tersebut. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007