"PSU di 11 TPS yang ada di Provinsi Gorontalo, akibat kesalahan administrasi yaitu pemilih yang memenuhi syarat dari luar daerah, ketika menggunakan hak suaranya di TPS lain, tidak mengurus surat pindah memilih atau formulir A5," ujar Sophian Rahmola, saat meninjau tiga tempat pemungutan suara ulang (TPSU) di Kabupaten Gorontalo Utara, Sabtu.
Kesalahan administrasi terjadi kata Sophian, akibat adanya kelemahan pemahaman di tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Yah, namanya juga orang pasti memiliki beragam pemahaman atau daya tangkap berbeda, sehingga eksekusinya di lapangan pasti berbeda," ujarnya.
Sejauh ini kata Sophian, pelaksanaan PSU berlangsung aman dan lancar.
Meski diakuinya, tidak dipungkiri terjadi kekurangan pemilih yang datang ke TPS dibanding pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019.
Seperti di TPS 1 Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, kata dia, terjadi kekurangan lima orang pemilih berdasarkan surat pemberitahuan memilih atau C6 yang diedarkan.
"Meski pemilih yang datang pada PSU berkurang, namun patut disyukuri dari sisi persentasenya terpenuhi, sebab kekhawatiran tidak adanya pemilih yang akan datang menggunakan hak suaranya, tidak terbukti," ujarnya.
11 TPS dilaksanakannya PSU, yaitu dua TPS di Kabupaten Gorontalo, tiga TPS di Kabupaten Pohuwato, tiga TPS di Kota Gorontalo dan tiga TPS di Gorontalo Utara.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019